1. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda):
- Tujuan: Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Langkah:
- Pengumpulan aspirasi masyarakat melalui reses,
- Penyusunan draft awal oleh komisi terkait,
- Pembahasan bersama pihak eksekutif dan stakeholder,
- Finalisasi dan pengesahan dalam Sidang Paripurna.
2. Penyelenggaraan Sidang Paripurna:
- Tujuan: Membahas dan mengambil keputusan strategis terkait kebijakan daerah.
- Langkah:
- Penjadwalan sidang oleh Badan Musyawarah (Banmus),
- Pengiriman undangan kepada anggota dan pihak terkait,
- Penyampaian materi sidang oleh pimpinan,
- Diskusi dan pengambilan keputusan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
3. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat:
- Tujuan: Memastikan suara masyarakat tersampaikan kepada pemerintah daerah.
- Langkah:
- Penerimaan aspirasi melalui reses, audiensi, atau pengaduan langsung,
- Dokumentasi dan analisis aspirasi oleh staf DPRD,
- Penyampaian aspirasi kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
4. Fungsi Pengawasan:
- Tujuan: Memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
- Langkah:
- Kunjungan kerja lapangan untuk memonitor proyek daerah,
- Peninjauan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah,
- Penyampaian hasil pengawasan dalam rapat pleno.
5. Pengelolaan Administrasi dan Keuangan DPRD:
- Tujuan: Mendukung kelancaran operasional lembaga DPRD.
- Langkah:
- Pengelolaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,
- Penyusunan laporan keuangan berkala,
- Koordinasi dengan sekretariat DPRD untuk kebutuhan administrasi.
6. Hubungan Kerja dengan Pemda dan Stakeholder:
- Tujuan: Membentuk sinergi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
- Langkah:
- Mengadakan pertemuan rutin dengan pemerintah daerah,
- Menjalin komunikasi aktif dengan organisasi masyarakat,
- Melibatkan stakeholder dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan.
7. Evaluasi dan Pelaporan Kinerja DPRD:
- Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi DPRD.
- Langkah:
- Penyusunan laporan kinerja tahunan,
- Evaluasi program kerja melalui rapat internal,
- Publikasi hasil kinerja kepada masyarakat melalui media resmi.