SOP

1. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda):

  • Tujuan: Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Langkah:
    • Pengumpulan aspirasi masyarakat melalui reses,
    • Penyusunan draft awal oleh komisi terkait,
    • Pembahasan bersama pihak eksekutif dan stakeholder,
    • Finalisasi dan pengesahan dalam Sidang Paripurna.

2. Penyelenggaraan Sidang Paripurna:

  • Tujuan: Membahas dan mengambil keputusan strategis terkait kebijakan daerah.
  • Langkah:
    • Penjadwalan sidang oleh Badan Musyawarah (Banmus),
    • Pengiriman undangan kepada anggota dan pihak terkait,
    • Penyampaian materi sidang oleh pimpinan,
    • Diskusi dan pengambilan keputusan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat:

  • Tujuan: Memastikan suara masyarakat tersampaikan kepada pemerintah daerah.
  • Langkah:
    • Penerimaan aspirasi melalui reses, audiensi, atau pengaduan langsung,
    • Dokumentasi dan analisis aspirasi oleh staf DPRD,
    • Penyampaian aspirasi kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.

4. Fungsi Pengawasan:

  • Tujuan: Memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
  • Langkah:
    • Kunjungan kerja lapangan untuk memonitor proyek daerah,
    • Peninjauan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah,
    • Penyampaian hasil pengawasan dalam rapat pleno.

5. Pengelolaan Administrasi dan Keuangan DPRD:

  • Tujuan: Mendukung kelancaran operasional lembaga DPRD.
  • Langkah:
    • Pengelolaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,
    • Penyusunan laporan keuangan berkala,
    • Koordinasi dengan sekretariat DPRD untuk kebutuhan administrasi.

6. Hubungan Kerja dengan Pemda dan Stakeholder:

  • Tujuan: Membentuk sinergi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Langkah:
    • Mengadakan pertemuan rutin dengan pemerintah daerah,
    • Menjalin komunikasi aktif dengan organisasi masyarakat,
    • Melibatkan stakeholder dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan.

7. Evaluasi dan Pelaporan Kinerja DPRD:

  • Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi DPRD.
  • Langkah:
    • Penyusunan laporan kinerja tahunan,
    • Evaluasi program kerja melalui rapat internal,
    • Publikasi hasil kinerja kepada masyarakat melalui media resmi.